KPU Tunda Pilkada Serentak 2015 Jika....

Senin, 01 Juni 2015, 19:15 WIB | Wisata | Nasional
KPU Tunda Pilkada Serentak 2015 Jika....
Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat jadi pembicara dalam diskusi kemitraan terkait penyederhanaan terhadap aturan hukum yang menyangkut pemilu dan mengintegrasikan seluruh aturan aspek kepemiluan, Kamis (28/5) di Jakarta. (Humas KPU RI)

VALORAnews - KPU RI memberi deadline per 3 Juni 2015, sebagai batas waktu terakhir ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Lewat batas itu, KPU akan menggunakan kewenangan yang termuat dalam Pasal 8 Peraturan KPU No 2 Tahun 2015, yaitu menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"KPU Provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan menunda pelaksanaan pilkada, apabila sampai batas waktu terakhir pembentukan panitia adhoc (PPK dan PPS), belum tersedia anggaran. Pembentukan panitia adhoc ini dalam rentang waktu 19 April - 18 Mei 2015," ungkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam edaran No 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015.

Jika sampai deadline tak juga ditandatangani NPHD, terang Husni, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menunda pilkada dengan sejumlah ketentuan. Pertama, berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandantanganan NPHD. (Baca: NPHD se-Sumbar Clear, Pilkada Tak Ada Penundaan)

Kedua, menetapkan keputusan KPU provinsi ataupun kabupaten/kota tentang penundaan pilkada apabila berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan bahwa penandatanganan NPHD tak dapat dilakukan paling lambat 3 Juni 2015. (Baca: NPHD Bukittinggi yang Terakhir di Pilkada se-Sumbar)

Baca juga: Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada

Ketiga, penetapan penundaan oleh KPU ini, disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota, pimpinan DPRD sesuai tingkatan, dengan tembusan kepada Mendagri, KPU, Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota.

"Dengan adanya keputusan penundaan ini, maka pelaksanaan pilkada akan digelar pada 2017 nanti," ungkap Husni dalam edaran itu. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI